PENGUMUMAN PPDB 2017/2018 SMK NEGERI 2 DEPOK
PENGUMUMAN
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
TAHUN PELAJARAN 2017 / 2018
NOMOR 420 / 0724
Tahun Pelajaran 2017 / 2018 SMK Negeri 2
Depok (STM Pembangunan) Sleman Yogyakarta menerima Pendaftaran Calon Peserta Didik
Baru (PPDB) Kelas 10 dengan ketentuan :
I. SYARAT
PENDAFTARAN
1. Telah lulus SMP/MTs/Program paket B dan
memiliki ijazah/STTB
2. Memiliki Surat Hasil Ujian Nasional (SHUN) atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) atau
Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS);
3. Usia setinggi-tingginya 21 (dua puluh
satu) tahun pada tanggal 18
Juli 2017 dan belum menikah;
4. Memenuhi persyaratan fisik sesuai
dengan ciri khusus kejuruan, yaitu: TIDAK BUTA WARNA;
II. JUMLAH PESERTA DIDIK YANG DITERIMA
No
|
Program Keahlian
|
Kompetensi Keahlian
|
Lama Pendidikan
|
Jumlah Rombel
|
Jumlah Siswa
|
1
|
Teknik Konstruksi dan Properti
|
Konstruksi Gedung Sanitasi dan Perawatan
|
4 Tahun
|
1
|
32
|
2
|
Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan
|
3 Tahun
|
1
|
32
|
|
3
|
Teknik Ketenaga Listrikan
|
Teknik Otomasi Industri
|
4 Tahun
|
2
|
64
|
4
|
Teknik Mesin
|
Teknik Fabrikasi Logam dan Manufaktur
|
4 Tahun
|
2
|
64
|
5
|
Teknik Kimia
|
Kimia Industri
|
3 Tahun
|
2
|
64
|
6
|
Kimia Analisis
|
4 Tahun
|
2
|
64
|
|
7
|
Teknik Otomotif
|
Teknik dan Manajemen Perawatan Otomotif
|
4 Tahun
|
1
|
32
|
8
|
Teknik Bodi Otomotif
|
3 Tahun
|
1
|
32
|
|
9
|
Teknik Elektronika
|
Teknik Audio Video
|
3 Tahun
|
1
|
32
|
10
|
Teknik Elektronika Daya dan Komunikasi
|
4 Tahun
|
1
|
32
|
|
11
|
Teknik Perminyakan
|
Teknik Pengolahan Minyak Gas dan Petrokimia
|
3 Tahun
|
1
|
32
|
12
|
Geologi Pertambangan
|
Geologi Pertambangan
|
4 Tahun
|
2
|
64
|
13
|
Teknik Komputer dan Informatika
|
Teknik Komputer dan Jaringan
|
3 Tahun
|
1
|
32
|
14
|
Sistem Informatika, Jaringan dan Aplikasi
|
4 Tahun
|
1
|
32
|
|
Jumlah
|
19
|
608
|
III. TATA
CARA PENDAFTARAN
1.
Calon peserta didik baru melakukan Pengajuan Pendaftaran
secara on line dengan menentukan
sekolah dan Kompetensi Keahlian pilihan melalui laman http://ppdb.jogjaprov.go.id sesuai dengan waktu yang telah ditentukan;
2.
Mencetak tanda Bukti Pendaftaran dan ditandatagani oleh
peserta didik dan orang tua;
3.
Calon peserta didik baru datang,berseragam sekolah asal
dan mengikuti tes khusus kejuruan yang dilakukan di SMK Negeri 2 Depok Sleman;
4.
Calon peserta didik mengikuti Verifikasi Pendaftaran dan
menyerahkan berkas pendaftaran sebagai berikut :
a.
Tanda Bukti Pengajuan Pendaftaran online ( 1 lembar )
b.
SHUN/SKHUN Asli ( 1 lembar )
c.
Fotocopy Ijazah yang telah dilegalisir sekolah asal dan
menunjukkan aslinya ( 1 lembar )
d.
Fotocopy SHUN/SKHUN yang telah dilegalsir sekolah asal ( 1 lembar )
e.
Foto copy KTP orang tua dan Kartu Keluarga sesuai dengan
data orang tua yang tercantum di Ijazah dengan menunjukkan aslinya ( 1
lembar )
f.
Surat Keterangan Lulus tes khusus kejuruan (buta warna) ( 1
lembar )
g.
Surat Keterangan Penambahan Nilai Prestasi (bagi yang
memiliki) ( 1
lembar )
h.
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang masih berlaku
bagi keluarga ekonomi tidak mampu ( 1
lembar )
i.
Bagi pendaftar luar DIY :
·
Surat Keterangan Bebas Narkoba dan Zat Adiktif (NAPZA) dari
Rumah Sakit atau Laboratorium
·
Surat Rekomendasi dari Dinas Kabupaten/Kota setempat/asal
calon peserta didik
IV. TATA
CARA SELEKSI
1.
Seleksi keseluruhan pendaftar untuk memenuhi daya
tampung, adalah sebagai berikut :
Nilai Akhir Seleksi = Jml.Nilai SHUN/SKHUN + Nilai Prestasi Non
Akademik + Nilai Penghargaan Daerah Setempat
2.
Seleksi khusus/tersendiri bagi pendaftar dari keluarga
ekonomi tidak mampu sebanyak 20 % dari jumlah daya tampung
3.
Apabila terdapat kesamaan Nilai Akhir Seleksi, maka
penentuan peringkat didasarkan pada :
a.
Prioritas usulan pilihan sekolah
b.
Prioritas pada pendaftar yang lebih dahulu
V. PEMILIHAN
SEKOLAH DAN PAKET KEAHLIAN
1.
Pendaftar dapat melakukan pilihan maksimal 2 (dua)
kompetensi keahlian, bisa dalam 1(satu) sekolah atau 2 (dua) sekolah dan bisa dalam
Kabupaten/Kota yang sama atau berbeda
2.
Calon peserta didik baru yang telah mendaftar secara online tidak dapat mendaftarkan diri di
sekolah lain
3.
Calon peserta didik dinyatakan undur diri dari proses
pendaftaran PPDB online, apabila
melakukan permintaan pencabutan berkas beserta kelengkapannya sebelum
pengumuman
4.
Calon peserta didik yang tidak lolos seleksi di semua
sekolah yang dipilih dapat meminta kembali (mencabut) berkas pendaftaran saat
proses seleksi berlangsung
VI. PENAMBAHAN
NILAI PRESTASI
1.
Calon Peserta Didik yang memiliki prestasi di bidang
olahraga/ seni/ sain/penelitian/kreativitas dan minat mata pelajaran perorangan
maupun beregu, diberikan penghargaan dalam bentuk penambahan nilai yang
diperhitungkan dalam penentuan peringkat PPDB
2.
Penambahan nilai prestasi diakui, setelah mendapatkan
rekomendasi dan legalisasi dari Dinas Kab/Kota, Dinas DIY, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama dan/atau Induk Organisasi Olahraga
yang besifat kompetitif dan non kompetitif
3.
Penambahan nilai prestasi Penambahan nilai bagi calon
peserta didik lulusan SMP/bentuk lain yang sederajat dari dalam DIY berlaku
untuk prestasi minimal Juara Tingkat Kabupaten/Kota
4.
Penambahan nilai bagi calon peserta didik lulusan
SMP/bentuk lain yang sederajat dari luar DIY berlaku untuk prestasi minimal
Juara Tingkat Nasional
5.
Proses pengajuan penambahan nilai prestasi dengan
menyerahkan legalisasi foto copy sertifikat/surat keterangan kejuaraan/penghargaan
dan menunjukkan aslinya
VII. PENAMBAHAN NILAI
PENGHARGAAN DAERAH SETEMPAT
Calon peserta didik lulusan SMP/bentuk lain yang sederajat dalam DIY
dan/atau orang tua beralamat tempat tinggal di DIY (dibuktikan dengan KTP dan
Kartu Keluarga) yang mendaftar mendapat penambahan nilai penghargaan daerah
setempat sebagai berikut:
1.
Mendaftar dalam satu Kabupaten/Kota mendapat tambahan nilai
20;
2.
Mendaftar di luar Kabupaten/Kota mendapat tambahan nilai
10.
VIII.JADWAL PELAKSANAAN
No
|
Kegiatan
|
Tanggal
|
Keterangan
|
1
|
- Pengurusan
penambahan nilai prestasi non akademik (bagi yang memiliki)
- Penyampaian SKTM/
bukti dari keluarga tidak mampu (khusus penduduk DIY yang memiliki)
|
19 s.d. 22 Juni 2017
dan
29 s.d.
30 Juni 2017
|
Dinas Dikpora DIY
Jalan Cendana 9 Yk
|
2
|
Pengajuan
Pendaftaran Online
|
19 s.d. 30 Juni
dan
1 s.d. 6
Juli 2017
|
Melalui laman http://ppdb.jogjaprov.go.id
|
3
|
Tes khusus kejuruan
|
3 s.d. 6 Juli 2017
|
SMK Negeri 2 Depok
Sleman
Pukul 08.00 s.d. 14.00
WIB
|
4
|
Verifikasi
berkas pendaftaran dan Seleksi
|
5 s.d. 7
Juli 2017
|
SMK Negeri 2 Depok Sleman
Pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB
|
6 Juli
2017 )*khusus
|
Pelayanan pindah
Komp.Keahlian pilihan II
Pukul 08.00 s.d. 18.00
WIB
|
||
5
|
Pengumuman
|
8 Juli 2017
|
Melalui laman http://ppdb.jogjaprov.go.id dan
SMK
Negeri 2 Depok Sleman pukul 10.00 WIB
|
6
|
Pencatatan Kembali / Daftar
Ulang
|
8 , 10,
11 Juli 2017
|
SMK Negeri 2 Depok
Sleman
sampai dengan jam 14.00 WIB
|
IX. BIAYA PENDAFTARAN
Biaya pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
dibebankan pada sekolah tahun anggaran 2017, sehingga calon peserta didik baru
selama proses penerimaan TIDAK DIPUNGUT BIAYA.
X. PENGUMUMAN
HASIL SELEKSI DAN PENCATATAN KEMBALI
1.
Pengumuman hasil seleksi SMK secara terbuka dilakukan
melalui internet, SMS dan Pengumuman di sekolah
2.
Calon peserta didik baru yang dinyatakan lolos seleksi
diharuskan mencatatkan kembali/daftar ulang di tempat pendaftaran dengan
membawa TANDA BUKTI VERIFIKASI PENDAFTARAN dan kelengkapan berkas sebaga
berikut :
a. fotocopy
SKHUN legalisir 3
lembar
b. fotocopy
ijazah legalisir 3
lembar
c. Pas photo
hitam putih ukuran 3 x 4 4
lembar
3.
Bila tidak mendaftarkan kembali dalam waktu yang ditentukan yang
bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri
4.
Calon peserta didik yang lolos seleksi WAJIB hadir dan
masuk hari pertama tahun ajaran 2017/2018,tanggal 17 Juli 2017 pukul 07.00 WIB
XI. KETENTUAN TAMBAHAN
Ketentuan tersebut
diatas dapat berubah seaktu-waktu sesuai dengan kebijakan Dinas DIY
LINK :
Berapa skhun terendah tahun kemarin
ReplyDeleteMaaf, informasi terbaru yang 2019 ada tidak ya?
ReplyDelete