PENGUMUMAN PPDB 2017/2018 SMK NEGERI 2 DEPOK


PENGUMUMAN
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
TAHUN PELAJARAN 2017 / 2018
NOMOR  420 / 0724


Tahun Pelajaran 2017 / 2018 SMK Negeri 2 Depok (STM Pembangunan) Sleman Yogyakarta menerima Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru (PPDB) Kelas 10 dengan ketentuan :

I.   SYARAT PENDAFTARAN

1.    Telah lulus SMP/MTs/Program paket B dan memiliki ijazah/STTB
2.  Memiliki Surat Hasil Ujian Nasional (SHUN) atau Surat  Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS);
3.   Usia setinggi-tingginya 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 18 Juli 2017 dan belum menikah;
4.   Memenuhi persyaratan fisik sesuai dengan ciri khusus kejuruan, yaitu: TIDAK BUTA WARNA;


II.  JUMLAH PESERTA DIDIK YANG DITERIMA

No
Program Keahlian
Kompetensi Keahlian
Lama Pendidikan
Jumlah Rombel
Jumlah Siswa
1
Teknik Konstruksi dan Properti
Konstruksi Gedung Sanitasi dan Perawatan
4 Tahun
1
32
2
Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan
3 Tahun
1
32
3
Teknik Ketenaga Listrikan
Teknik Otomasi Industri
4 Tahun
2
64
4
Teknik Mesin
Teknik Fabrikasi Logam dan Manufaktur
4 Tahun
2
64
5
Teknik Kimia
Kimia Industri 
3 Tahun
2
64
6
Kimia Analisis 
4 Tahun
2
64
7
Teknik Otomotif
Teknik dan Manajemen Perawatan Otomotif
4 Tahun
1
32
8
Teknik Bodi Otomotif
3 Tahun
1
32
9
Teknik Elektronika
Teknik Audio Video
3 Tahun
1
32
10
Teknik Elektronika Daya dan Komunikasi
4 Tahun
1
32
11
Teknik Perminyakan
Teknik Pengolahan Minyak Gas dan Petrokimia
3 Tahun
1
32
12
Geologi Pertambangan
Geologi Pertambangan
4 Tahun
2
64
13
Teknik Komputer dan Informatika
Teknik Komputer dan Jaringan
3 Tahun
1
32
14
Sistem Informatika, Jaringan dan Aplikasi
4 Tahun
1
32
Jumlah
19
608


III.  TATA CARA PENDAFTARAN

1.     Calon peserta didik baru melakukan Pengajuan Pendaftaran secara on line dengan menentukan sekolah dan Kompetensi Keahlian pilihan melalui laman http://ppdb.jogjaprov.go.id   sesuai dengan waktu yang telah ditentukan;
2.     Mencetak tanda Bukti Pendaftaran dan ditandatagani oleh peserta didik dan orang tua;  
3.     Calon peserta didik baru datang,berseragam sekolah asal dan mengikuti tes khusus kejuruan yang dilakukan di SMK Negeri 2 Depok Sleman;
4.     Calon peserta didik mengikuti Verifikasi Pendaftaran dan menyerahkan berkas pendaftaran sebagai berikut :
a.     Tanda Bukti Pengajuan Pendaftaran online ( 1 lembar )
b.     SHUN/SKHUN Asli ( 1 lembar )
c.     Fotocopy Ijazah yang telah dilegalisir sekolah asal dan menunjukkan aslinya ( 1 lembar )
d.     Fotocopy SHUN/SKHUN yang telah dilegalsir sekolah asal ( 1 lembar )
e.     Foto copy KTP orang tua dan Kartu Keluarga sesuai dengan data orang tua yang tercantum di Ijazah dengan menunjukkan aslinya ( 1 lembar )
f.      Surat Keterangan Lulus tes khusus kejuruan (buta warna) ( 1 lembar )
g.     Surat Keterangan Penambahan Nilai Prestasi (bagi yang memiliki)   ( 1 lembar )
h.     Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang masih berlaku bagi keluarga ekonomi tidak mampu  ( 1 lembar )
i.      Bagi pendaftar luar DIY :
·         Surat Keterangan Bebas Narkoba dan Zat Adiktif (NAPZA) dari Rumah Sakit atau Laboratorium
·         Surat Rekomendasi dari Dinas Kabupaten/Kota setempat/asal calon peserta didik

IV.  TATA CARA SELEKSI

1.     Seleksi keseluruhan pendaftar untuk memenuhi daya tampung, adalah sebagai berikut :

Nilai Akhir Seleksi = Jml.Nilai SHUN/SKHUN + Nilai Prestasi Non Akademik + Nilai Penghargaan Daerah Setempat

2.     Seleksi khusus/tersendiri bagi pendaftar dari keluarga ekonomi tidak mampu sebanyak 20 % dari jumlah daya tampung
3.     Apabila terdapat kesamaan Nilai Akhir Seleksi, maka penentuan peringkat didasarkan pada :
a.     Prioritas usulan pilihan sekolah
b.     Prioritas pada pendaftar yang lebih dahulu

V.   PEMILIHAN SEKOLAH DAN PAKET KEAHLIAN

1.     Pendaftar dapat melakukan pilihan maksimal 2 (dua) kompetensi keahlian, bisa dalam 1(satu) sekolah atau 2 (dua) sekolah dan bisa dalam Kabupaten/Kota yang sama atau berbeda
2.     Calon peserta didik baru yang telah mendaftar secara online tidak dapat mendaftarkan diri di sekolah lain
3.     Calon peserta didik dinyatakan undur diri dari proses pendaftaran PPDB online, apabila melakukan permintaan pencabutan berkas beserta kelengkapannya sebelum pengumuman
4.     Calon peserta didik yang tidak lolos seleksi di semua sekolah yang dipilih dapat meminta kembali (mencabut) berkas pendaftaran saat proses seleksi berlangsung

VI.  PENAMBAHAN NILAI PRESTASI

1.     Calon Peserta Didik yang memiliki prestasi di bidang olahraga/ seni/ sain/penelitian/kreativitas dan minat mata pelajaran perorangan maupun beregu, diberikan penghargaan dalam bentuk penambahan nilai yang diperhitungkan dalam penentuan peringkat PPDB
2.     Penambahan nilai prestasi diakui, setelah mendapatkan rekomendasi dan legalisasi dari Dinas Kab/Kota, Dinas DIY, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama dan/atau Induk Organisasi Olahraga yang besifat kompetitif dan non kompetitif
3.     Penambahan nilai prestasi Penambahan nilai bagi calon peserta didik lulusan SMP/bentuk lain yang sederajat dari dalam DIY berlaku untuk prestasi minimal Juara Tingkat Kabupaten/Kota
4.     Penambahan nilai bagi calon peserta didik lulusan SMP/bentuk lain yang sederajat dari luar DIY berlaku untuk prestasi minimal Juara Tingkat Nasional
5.     Proses pengajuan penambahan nilai prestasi dengan menyerahkan legalisasi foto copy sertifikat/surat keterangan kejuaraan/penghargaan dan menunjukkan aslinya

VII. PENAMBAHAN NILAI PENGHARGAAN DAERAH SETEMPAT


Calon peserta didik lulusan SMP/bentuk lain yang sederajat dalam DIY dan/atau orang tua beralamat tempat tinggal di DIY (dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga) yang mendaftar mendapat penambahan nilai penghargaan daerah setempat sebagai berikut:
1.    Mendaftar dalam satu Kabupaten/Kota mendapat tambahan nilai 20;
2.    Mendaftar di luar Kabupaten/Kota mendapat tambahan nilai 10.

VIII.JADWAL PELAKSANAAN

           
No
Kegiatan
Tanggal
Keterangan
1
-   Pengurusan penambahan nilai prestasi non akademik (bagi yang memiliki)
-   Penyampaian SKTM/ bukti dari keluarga tidak mampu (khusus penduduk DIY yang memiliki)
19 s.d. 22 Juni 2017
dan
29 s.d. 30 Juni 2017
Dinas Dikpora DIY Jalan Cendana 9 Yk
2
Pengajuan Pendaftaran Online
19 s.d. 30 Juni
dan
1 s.d. 6 Juli 2017
Melalui laman http://ppdb.jogjaprov.go.id  
3
Tes khusus kejuruan
3 s.d.  6 Juli 2017
SMK Negeri 2 Depok Sleman
Pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB
4
Verifikasi berkas pendaftaran dan Seleksi
5 s.d. 7 Juli 2017
SMK Negeri 2 Depok Sleman
Pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB
6 Juli 2017 )*khusus
Pelayanan pindah Komp.Keahlian pilihan II 
Pukul 08.00 s.d. 18.00 WIB
5
Pengumuman
8 Juli 2017
Melalui laman http://ppdb.jogjaprov.go.id   dan
SMK Negeri 2 Depok Sleman pukul 10.00 WIB
6
Pencatatan Kembali / Daftar Ulang
8 , 10, 11 Juli 2017
SMK Negeri 2 Depok Sleman
sampai dengan jam 14.00 WIB

IX.  BIAYA PENDAFTARAN

Biaya pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dibebankan pada sekolah tahun anggaran 2017, sehingga calon peserta didik baru selama proses penerimaan TIDAK DIPUNGUT BIAYA.

X. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI DAN PENCATATAN KEMBALI

1.     Pengumuman hasil seleksi SMK secara terbuka dilakukan melalui internet, SMS dan Pengumuman di sekolah
2.     Calon peserta didik baru yang dinyatakan lolos seleksi diharuskan mencatatkan kembali/daftar ulang di tempat pendaftaran dengan membawa TANDA BUKTI VERIFIKASI PENDAFTARAN dan kelengkapan berkas sebaga berikut :
a.   fotocopy SKHUN legalisir                         3 lembar
b.   fotocopy ijazah legalisir                             3 lembar
c.   Pas photo hitam putih ukuran 3 x 4          4 lembar
3.     Bila tidak mendaftarkan kembali dalam waktu yang ditentukan yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri
4.     Calon peserta didik yang lolos seleksi WAJIB hadir dan masuk hari pertama tahun ajaran 2017/2018,tanggal 17 Juli 2017 pukul 07.00 WIB

XI. KETENTUAN TAMBAHAN


Ketentuan tersebut diatas dapat berubah seaktu-waktu sesuai dengan kebijakan Dinas DIY

















LINK :









Comments

Post a Comment